Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 133 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan diberlakukannya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction