Correct Article 3
PERPRES Nomor 133 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Kejaksaan
yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai …
c. Pegawai di lingkungan Kejaksaan
yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
d. Pegawai di lingkungan Kejaksaan
yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA;
e. Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun
2012. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Jaksa Agung.
Your Correction
