Correct Article 2
PERPRES Nomor 133 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Your Correction
