Correct Article 33
PERPRES Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol5 Nomor 105) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 66 Tahun 2O18 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 134), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
