Correct Article 32
PERPRES Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN
Current Text
Penetapan organisasi Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Your Correction
