Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERPRES Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan organisasi Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Your Correction