Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan Pasal 15 ayat (21 Peraturan PRESIDEN Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga JuaI Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun2OL4 Nomor 399) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 117 Tahun 2O2l tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan PRESIDEN Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 2941 dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan penghimpunan dan penggunaan Dana berdasarkan ketentuan Peraturan PRESIDEN ini. Pasal 31 ... PUBLTK INDONESIA -t7- Pasal 3 I Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dibentuk berdasarkan Pasal 20 Peraturan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 2015 tentang dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O15 Nomor 105) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 20 15 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol8 Nomor 134) tetap menjalankan tugas sampai dengan ditetapkannya Badan Pengelola Dana oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahErn di bidang keuangan negara berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction