Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal: a. Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan dan/ atau turunannya; b. pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan; dan/ atau c. eksporlir atas komoditas Perkebunan dan/ atau turunannya, yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (21 dikenakan sanksi administratif berupa tidak dapat melakukan ekspor. (21 Dalam hal badan usaha tidak mengikuti ketentuan Pasal 19 ayat (5), dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. penghentian sementara kegiatan berusaha; c. pengenaan denda administratif; d. pengenaan daya paksa polisional; dan/ atau e. pencabutan izin usaha. (3) Tata cara pengenaan sanksi administratif: a. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; dan b. sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
Your Correction