Correct Article 23
PERPRES Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN
Current Text
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a bertugas:
a. melakukan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan tugas Pejabat Pengelola;
b. menyampaikan rekomendasi atas pelaksanaan kebijakan penghimpunan dan penggunaan Dana oleh Pejabat Pengelola kepada Komite Pengarah; dan
c. melaksanakan tugas terkait lainnya yang diberikan oleh Komite Pengarah.
Dewan Pengawas terdiri atas ketua dan anggota.
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 9 (sembilan) orang, yang terdiri atas unsur Pemerintah sebanyak 6 (enam) orang dan unsur profesional sebanyak 3 (tiga) orang.
Unsur Pemerintah sebagaimana dimalsud pada ayat (3), berasal dari pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan, kementerian yang (2t
(3)
(4) urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kementerian yang urusan pemerintahan di bidang energi, kementerian yang urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan kementerian yang menyelenggaralan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian yang diusulkan oleh masing-masing menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(5) Unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diusulkan oleh Komite Pengarah kepada menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(6) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara MENETAPKAN pengangkatan Dewan Pengawas.
(7) Masa . . .
PUBLIK INDONESIA
(71 Masa tugas Dewan Pengawas adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk masa tugas 5 (lima) tahun berikutnya.
(8) Dewan Pengawas dapat diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebelum berakhirnya masa tugas sslagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam hal Dewan Pengawas tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
(9) Penggantian Dewan Pengawas dilakukan sesuai dengan ketentuan sslagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).
Your Correction
