Correct Article 21
PERPRES Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN
Current Text
(1) Badan Pengelola Dana melakukan pengawas€rn pelaksanaan kewajiban Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
l2l Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Badan Pengelola Dana kepada menteri/pemberi izin terkait yang disertai dengan rekomendasi pengenaan sanksi administratif, dalam hal tidak dipenuhinya kewajiban Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimalsud dalam Pasa1 3 ayat (2).
Your Correction
