Correct Article 20
PERPRES Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN
Current Text
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara membentuk Badan Pengelola Dana di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(21 Badan Pengelola Dana mempunyai tugas:
a. melakukan perencanzran dan penganggaran;
b. melakukan penghimpunan Dana;
c. melakukan pengelolaan Dana;
d. melakukan penyaluran penggunaan Dana;
e. melakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban;
dan
f. melakukanpengawasan.
Your Correction
