Correct Article 14
PERPRES Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN
Current Text
(1) Promosi Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan terhadap signifrkansi Perkebunan sebagai produk yang mempunyai nilai strategis.
(21 Promosi Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk:
a. meningkatkan citra nilai produk Perkebunan;
b. informasi pasar Perkebunan;
c. memperluas pasar Perkebunan;
d. investasi Perkebunan; dan/ atau
e. menumbuhkembangkan pusat pemasaran komoditas Perkebunan.
Pasal 15. . .
Your Correction
