Correct Article 12
PERPRES Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN
Current Text
(1) Penggunaan Dana untuk pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, dilakukan untuk:
a. pengetahuan, keterampilan, , kemandirian, dan berdaya saing; dan kemampuan teknis, manajerial, dan kewirausahaan.
(21 Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. penyuluhan;
b. pendidikan;
c.pelatihan...
b. c. pelatihan; dan
d. pendampingan dan fasilitasi.
(3) Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, dilakukan oleh lembaga pendidikan formal maupun non-formal.
l4l Pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan melalui peningkatan pengetahuan dan pemahaman terhadap manfaat pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan.
Your Correction
