Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan Dana untuk pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, dilakukan untuk: a. pengetahuan, keterampilan, , kemandirian, dan berdaya saing; dan kemampuan teknis, manajerial, dan kewirausahaan. (21 Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. penyuluhan; b. pendidikan; c.pelatihan... b. c. pelatihan; dan d. pendampingan dan fasilitasi. (3) Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, dilakukan oleh lembaga pendidikan formal maupun non-formal. l4l Pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan melalui peningkatan pengetahuan dan pemahaman terhadap manfaat pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan.
Your Correction