Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, ditetapkan berdasarkan kesepakatan arrtara Badan Pengelola Dana dengan Pelaku Usaha Perkebunan untuk memupuk Dana bagi pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan. (21 lu14n sslagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dikenakan kepada perusahaan Perkebunan dan tidak dikenakan kepada Pekebun. (3) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diterapkan secara berkala atau sewaktu-waktu. (4) Iuran dibayarkan ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana, dalam bentuk tunai atau dalam bentuk transaksi keuangan perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction