Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghimpunan Dana ditqiukan untuk mendorong pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan. (21 Penghimpunan Dana bersumber dari: a. Pelaku Usaha Perkebunan; b. dana lembaga pembiayaan; c. dana masyarakat; dan d. dana lain yang sah. (3) Perkebunan dan komoditas Perkebunan yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini meliputi: a. kelapa sawit; b. kakao; dan c. kelapa.
Your Correction