Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 132 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction