Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 131 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PT Hutama Karya (Persero) dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menyampaikan laporan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralifat, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup laporan pada masa konstruksi mengenai hasil pelaksanaan konstruksi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat perkembangan dan informasi nilai wajar konstruksi setiap semester. (41 Dalam hal pengembangan kawasan di luar ruang milik Jalan Tol sepanjang koridor Jalan Tol di Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) termasuk dalam rencana pengusahaan Jalan Tol, pelaksanaan pengembangan kawasan di luar ruang milik Jalan To1 sepanjang koridor Jalan Tol di Sumatera disampaikan dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Penggunaan hasil pengalihan konsesi pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (71, PT Hutama Karya (Persero) menyampaikan laporan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralcyat, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Your Correction