Correct Article 7
PERPRES Nomor 131 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Current Text
(1) Pinjaman oleh PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dan huruf e dapat diberikan insentif berupa:
a. masa tenggang pengembalian; dan
b. tingkat suku bunga.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pinjaman dan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
10. Ketentuan Pasal t huruf c diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
