Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 131 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan PT Hutama Karya (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Penyertaan Modal Negara; b. penerusan . . . BUK INDONESIA b. penerlrsan pinjaman dari Pinjaman Pemerintah yang berasal dari luar negeri dan/ atau dalam negeri; c. penerbitan Obligasi oleh PI Hutama Karya (Persero); d. pinjaman PT Hutama Karya (Persero) dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan multilateral; e. pinjaman dan/ atau bentuk pendanaan lain dari badan investasi Pemerintah dan/atau Souereign Wealth Flrnd melalui Lembaga Pengelola Investasi (LPI) INDONESIA; f. pinjaman dalam bentuk fasilitas Cash Defi.ciency Sttpporl g. hasil pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sesuai dengan ketentuaa peraturan perundang-undangan; h. hasil pengalihan hak pengusahaan Jalan To1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayal (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau i. pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dan badan usaha milik negara. (3) Pemerintah dapat memberikan dukungan pendanaan kepada PT Hutama Karya (Persero) dalam bentuk Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada kegiatan pengoperasian dengan mempertimbangkan tingkat hutang dan/atau defisit arus kas yang ditanggung PT Hutama Karya (Persero) dalam pelaksanaan pengoperasian dan pemeliharaan ruas Jalan Tol yang telah diselesaikan. (4) Pendanaan . . . -t7- 8 (4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan pada pelaksanaan penugasan pengembangan kawasan di luar ruang milik Jalan Tol sepanjang koridor Jalan Tol di Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) sesuai dengan kondisi keuangan negara dan berdasarkan hasil evaluasi Menteri Keuangan. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction