Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 131 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PT Hutama Karya (Persero) dalam pelaksanaan penugasan pengusahaan ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat bekerja sama dengan pihak lain selama masa pengusahaan Jalan Tol. (21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pembentukan anak perusahaan. (3) Dalam hal anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dibentuk dan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol belum ditandatangani, Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol ditandatangani oleh Pemerintah dengan anak perusahaan yang dibentuk. (41 Dalam hal anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dibentuk dan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol telah ditandatangani, PT Hutama Karya (Persero) melakukan pengalihan hak pengusahaan kepada anak perusahaan yang dibentuk sesuai ayat (2). (5) Dalam hal anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk sebelum Jalan Tol beroperasi secara komersial, PT Hutama Karya (Persero) menjadi pemegang saham mayoritas anak perusahaan. (6) Dafam . . . 7 (6) Dalam hal anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk setelah Jalan Tol beroperasi secara komersial, PT Hutama Karya (Persero) dapat melaksanakan pengalihan hak pengusahaan Jalan Tol dengan ketentuan: a. pengalihan sebagian atau seluruh hak pengusahaan Jalan Tol yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau b. pelepasan seb"gtan atau seluruh saham pada anak perusahaan. {71 Hasil pengalihan hak pengusahaan Jalan To1 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan untuk: a, pelunasan pinjaman dan instrumen hutang lainnya; b. pembangunan ruas Jalan Tol lainnya; dan/ atau c. penggunaan lainnya yang terkait dengan penugasan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (8) Pengalihan hak pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dan ayat (6) serta rencana penggunaan hasil pengalihan hak pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara dengan memperhatikan tingkat kelayakan dan status pengusahaan Jalan To1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction