Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2E

PERPRES Nomor 131 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan skema dukungan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2C dan skema pembayaran berkala berbasis layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2D diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction