Correct Article 2E
PERPRES Nomor 131 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Current Text
Pelaksanaan skema dukungan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2C dan skema pembayaran berkala berbasis layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2D diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
