Correct Article 2D
PERPRES Nomor 131 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Current Text
(1) Skema pembayaran berkala berbasis layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat {21 huruf b dilaksanakan berdasarkan pemenuhan standar pelayanan minimal oleh PI Hutama Karya (Persero) setelah Jalan Tol beroperasi secara komersial.
(21 Sumber pendanaan untuk pembayaran berkala berbasis layanan berasal dari anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(3) Pendapatan tol selama masa pembayaran berkala berbasis layanan disetorkan oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada Pemerintah sebagai penerimaan negara bukan pajak yang dipergunakan untuk pengembangan jaringan Jalan Tol sebagai bentuk pelayanan masyarakat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pendapatan tol yang disetorkan oleh FT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai sumber pendanaan pembayaran berkala berbasis layanan.
(5) Pendapatan tol yang diperoleh setelah masa pembayaran berkala berbasis layanan berakhir digunakan untuk pemenuhan biaya operasi dan pemeliharaan.
(6) Dalam . . .
5
(6) Dalam hal terdapat kelebihan pendapatan tol setelah digunakan untuk pemenuhan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kelebihan pendapatan tol merupakan hak Pemerintah dan dapat digunakan untuk pembangunan Jalan Tol tahap berikutnya.
(7) Ketentuan kelebihan pendapatan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku selama masa pengusahaan Jalan Tol dilakukan oleh PT Hutama Karya (Persero) atau anak perusahaan yang mayoritas salramnya dimiliki oleh PT Hutama Karya (Persero).
(8) Dalam pelaksanaan pembayaran berkala berbasis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dukungan yang bersumber dari anggaran Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran berkala berbasis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
