Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2A

PERPRES Nomor 131 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi: a. ruas Jalan To1 Medan - Binjai; b. ruas Jalan Tol Palembang - Simpang Indralaya; c. ruas Jalan Tol Pekanbaru - Dumai; d. ruas Jalan To1 Bakauheni - Terbanggi Besar; e. ruas Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang; f. ruas Jalan Tol Pematang Panggang - Kayu Agung; g. ruas Jalan Tol Kisaran - Indrapura; h. Jalan Tol Kuala Tanjung - Indrapura - Tebing Tinggi - Pematang Siantar (bagian dari ruas Jalan Tol Kuala Tanjung - Indrapura -Tebing Tinggi - Parapat); i. Jalan . . . i. Jalan Tol Binjai - Pangkalan Brandan (bagian dari ruas Jalan Tol Binjai - Langsa); j. ruas Jalan Tol Sigli - Banda Aceh; k. Jalan Tol Simpang Indralaya - Prabumulih (bagian dari ruas Jalan Tol Simpang Indralaya - Muara Enim); l. Jalan Tol Taba Penanjung - Bengkulu (bagian dari ruas Jalan Tol Lubuk Linggau - Curup - Bengkulu); m. Jalan Tol Sicincin - Padang (bagran dari ruas Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang - Payakumbuh - Bukit Tinggr - Padang Panjang - Lubuk Alung - Padang); dan n. Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang - Koto Kampar (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang - Payakumbuh - Bukit Tinggi - Padang Panjang - Lubuk Alung - Padang). (21 Pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b meliputi: a. ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) - Tempino - Jambi; b. ruas Jalan Tol Jambi - Rengat; c. ruas Jalan Tol Rengat - Pekanbaru; dan d. ruas Jalan Tol Pelabuhan Panjang - Lematang. (3) Pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c meliputi: a. ruas Jalan Tol Dumai - Sp. Sigambal - Rantau Prapat; b. ruas Jalan Tol Rantau Prapat - Kisaran; c. Jalan Tol Pangkalan Brandan - Langsa (bagian dari ruas Jalan Tol Binjai - Langsa); d. ruas Jalan Tol Langsa - Lhokseumawe; dan e. ruas Jalan Tol Lhokseumawe - Sigli. (41 Pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d meliputi: a. Jalan Tol Prabumulih - Muara Enim (bagian dari ruas Jalan Tol Simpang Indralaya - Muara Enim); b. ruas b. ruas Jalan Tol Muara Enim - Lahat - Lubuk Linggau; c. Jalan Tol Lubuk Linggau - Taba Penanjung (bagian dari ruas Jalan Tol Lubuk Linggau - Curup - Bengkulu); d. Jalan Tol Payakumbuh - Sicincin (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang - Payakumbuh - Bukit Tinggi - Padang Panjang - Lubuk Alung - Padang); e. Jalan Tol Pangkalan - Payakumbuh (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang - Payakumbuh - Bukit Tinggr - Padang Panjang - Lubuk Alung - Padang); f. Jalan Tol Koto Kampar - Pangkalan (bagtan dari ruas Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang - Payakumbuh - Bukit Tinggi - Padang Panjang - Lubuk Alung - Padang); g. Jalan Tol Pematang Siantar - Parapat (bagran dari rras Jalan Tol Kuala Tanjung - Indrapura - Tebing Tinggr - Parapat); h. ruas Jalan Tol Parapat - Tarutung - Sibolga; dan i. ruas Jalan Tol Batu Ampar - Muka Kuning - Bandara Hang Nadim. (5) Pengoperasian ruas Jalan Tol Tahap I dan sebagian Tahap II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat l2l huruf a dilaksanakan paling lambat akhir tahun2024. (6) Dalam hal pengoperasian ruas Jalan Tol Tahap I dan sebagian Tahap II tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan tindakan penyelesaian berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. 3, Ketentuan . . . 3 Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2El (1) Penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero) untuk melakukan pengusahaan ruas Jalan To1 Tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan. l2l Penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero) untuk melakukan pengusahaan ruas Jalan To1 Tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b meliputi: a. kegiatan perencanaan teknis, pengoperasian, dan pemeliharaan jika pengusahaan Jalan Tol dilakukan melalui skema dukungan konstruksi dengan pendanaan dan pelaksanaan konstruksi oleh Pemerintah; dan/atau b. kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan jika pengusahaan Jalan Tol dilakukan mela-lui skema pembayaran berkala berbasis layanan. (3) Selain lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, PT Hutama Karya (Persero) melaksanakan penyediaan peralatan tol untuk ruas Jalan Tol yang dibangun dengan skema dukungan konstruksi. (4) Pembayaran berkala berbasis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembayaran secara berkala oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra-kyat kepada PT Hutama Karya (Persero) atas tersedianya layanan pada Jalan Tol di Sumatera sesuai dengan kualitas dan/ atau kriteria sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol. (5) Dalam . . . K INDONESIA 9- (5) Dalam hal diperlukan percepatan pengusahaan ruas Jalan Tol melalui skema dukungan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pelaksanaan konstruksi dapat dilakukan oleh PT Hutama Karya (Persero). (6) Dalam rangka percepatan pembangunan ruas Jalan Tol Tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasai 2A ayat (21 huruf a, pendanaan dapat bersumber dari kreditor swasta asing atau pinjaman dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. {71 Pendanaan yang bersumber dari kreditor swasta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus dilakukan melalui bank milik Pemerintah dan percepatan proses seleksi. (8) Percepatan proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dalam hal: a. hanya terdapat I (satu) penawar, seleksi dilanjutkan ke tahap evaluasi penawaran dan dinyatakan memenuhi parameter kelayakan (ben&mark) untuk ditetapkan sebagai pemenang; atau b. hasil evaluasi penawaran yang melebihi parameter kelayakan (benchmarl), seleksi dinyatakan gagal. (9) Penentuan skema untuk setiap ruas Jalan Tol dalam pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap II dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. (10) Pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap III dan Tahap IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dan d dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. 4. Di antara Pasal 2E} dan Pasal 3 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 2C, Pasal 2D, dan Pasal 2E sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2C...
Your Correction