Correct Article 2
PERPRES Nomor 131 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Current Text
(1) Dalam rangka mempercepat pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan pengusahaan 24 (dua puluh empat) ruas Jalan To1 yang meliputi:
a. ruas Jalan Tol Medan - Binjai;
b. ruas Jalan Tol Palembang - Simpang Indralaya;
c. ruas Jalan Tol Pekanbaru - Dumai;
d. ruas Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar;
e. ruas Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang;
f. ruas Jalan Tol Pematang Panggang - Kayu Agung;
g. ruas Jalan Tol Kisaran - Indrapura;
h. ruas Jalan Tol Kuala Tanjung - Indrapura - Tebing Tinggi - Pa-rapat;
i. rras Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) - Tempino - Jambi;
j. ruas Jalan To1 Jambi - Rengat;
k. ruas Jalan Tol Rengat - Pekanbaru;
I.
ruas Jalan Tol Dumai - Sp. Sigambal - Rantau Prapat;
m. ruas Jalan Tol Rantau Prapat - Kisaran;
n. ruas Jalan Tol Binjai - Langsa;
o. rrras Jalan Tol Langsa - Lhokseumawe;
p. ruas Jalan Tol Lhokseumawe - Sigli;
q. ruas Jalan Tol Sigli - Banda Aceh;
r. ruas Jalan Tol Simpang Indralaya - Muara Enim;
s. ruas Jalan ToI Muara Enim - Lahat - Lubuk Linggau;
t. ruas Jalan Tol Lubuk Linggau - Curup - Bengkulu;
u, ruas
u. ruas Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang - Payakumbuh - Bukit Tinggr - Padang Panjang - Lubuk Alung - Padang;
v. ruas Jalan Tol Parapat - Tarutung - Sibolga;
w. ruas Jalan Tol Batu Ampar - Muka Kuning - Bandara Hang Nadim; dan
x. ruas Jalan Tol Pelabuhan Panjang - Lematang.
(2) Pengusahaan 24 (dua puluh empat) ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dilaksanakan melalui penugasan oleh Pemerintah kepada PT Hutama Karya (Persero).
(3) Pengusahaan 24 (dua puluh empat) ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan meliputi:
a. pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap I;
b. pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap II;
c. pengusahaan ruas Jalan To1 Tahap III; dan
d. pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap IV.
(4) Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan.
(5) Dalam rangka menunjang penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan meningkatkan kelayakan linansial pengusahaan Jalan Tol, PT Hutama Karya (Persero) dapat melakukan pengembangan kawasan di luar ruang milik Jalan Tol sepanjang koridor Jalan Tol di Sumatera.
(6) Pengembangan kawasan di luar ruang milik Jalan Tol sepanjang koridor Jalan To1 di Sumatera sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan badan usaha lain dengan memerhatikan kapasitas keuangan PT Hutama Karya (Persero).
(71 Ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Proyek Strategis Nasional berlaku bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini.
(8) Pemberlakuan . . .
2
(8) Pemberlakuan Proyek Strategis Nasional tetap berlaku selama masa pengoperasian dan pemeliharaan dalam hal:
a. sampai dengan selesainya pengalihan dari PT Hutama Karya (Persero) kepada anak perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Hutama Karya (Persero) dan pengalihan dari anak perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada pihak lain; dan/atau
b. Pemerintah masih memiliki kewajiban pengembalian dana pengadaan tanah oleh Badan Usaha terlebih dahulu.
(9) Usulan pengembangan kawasan di luar ruang milik Jalan Tol sepanjang koridor Jalan Tol di Sumatera sebagai Proyek Strategis Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ketentuan Pasal 2A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
