Correct Article I
PERPRES Nomor 131 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 1OO Tahun 2Ol4 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 20 14 Nomor 2241 sebagatmana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 244) diubah sebagai berikut:
f,Ffi 2 3 4 MENETAPKAN
1. Ketentuan. . .
a Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
