Correct Article 6
PERPRES Nomor 131 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Current Text
(1) Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mengepalai dan memimpin Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Your Correction
