Correct Article 5
PERPRES Nomor 131 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Current Text
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan April 2018.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Your Correction
