Correct Article 6
PERPRES Nomor 131 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Menteri Kelautan dan Perikanan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Your Correction
