Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 131 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 20152019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Your Correction