Correct Article 6
PERPRES Nomor 131 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERISUMATERA UTARA MEDANMENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Susunan Organisasi Institut Agama Islam Negeri yang berkaitan dengan Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Medan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
