Correct Article 4
PERPRES Nomor 131 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERISUMATERA UTARA MEDANMENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. Semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Medan dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan; dan
b. Semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Medan dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
Your Correction
