Correct Article 3
PERPRES Nomor 131 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERISUMATERA UTARA MEDANMENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
Current Text
(1) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan mempunyai tugas utama menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam.
(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
