Correct Article 10
PERPRES Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2024 tentang PENGUATAN TATA KELOLA PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Peraturan PRESIDEN diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA.
orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan PRESIDEN ini dengan dalam Lembaran Negara RePublik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 237 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
D Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd ttd *
Djaman
LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 130 TAHUN 2024 TENTANG PENGUATAN TATA KELOLA PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA RENCANA AKSI PENGUATAN TATA KELOLA PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA Sasaran Kegiatan Keluaran Target trIaktu Penyelesaian Instansl Penanggung Jawab Pendukung (i) (ii) (ii1) (iv) (v) (-) A. Penempatan Pekerja Migran INDONESIA
l. Penyederhanaan dan desentralisasi pelayanan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
l. Menyusun pedoman pelaksanaan standardisasi isi dan penyederhanaan waktu verifrkasi atas permintaan Pekerja Migran INDONESIA di Perwakilan Republik INDONESIA.
Tersusunnya pedoman pelaksanaan standardisasi isi dan verifrkasi dokumen dan lapangan atas surat permintaan Pekerja Migran INDONESIA di Perwakilan Republik INDONESIA.
Agu.stus 2024 Kementerian Ketenagakerjaan
l. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Luar Negeri
3. Kementerian Perdagangan
4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
5. Kementerian Kelautan dan Perikanan
6. Kementerian . . .
2- Sasaran Kegiatan Keluaran Target WaLtu Penyelesaian Instaasl Penanggung Jawab Penduluag (i) (ii) (iii) (i") (v) (vi) 6 7 8 Kementerian Perhubungan Sekretariat Kabinet Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA
2. Evaluasi proses pendaftaran dan seleksi pada tahapan sebelum bekerja bag Peke{a Migran INDONESIA.
Hasil evaluasi proses pendaftaran dan seleksi pada tahapan sebelum beke{a bag Pekerja Migran INDONESIA.
Desember 2024
l. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA
2. Kementerian Ketenagakerjaan
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Luar Negeri
3. Kementerian Perdagangan
4. Kementerian Dalam Negeri
5. Sekretariat Kabinet
3. Implementasi Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 602 Tahun 2O23 tentang Penunjukan Pejabat Penerbit Surat Izin Perekrutan Peke{a Migran INDONESIA di lingkungan Badan Hasil implementasi Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 602 Tahun 2023 tentang Penunjukan Pejabat Penerbit Surat lzin Perekrutan Pekerja Migran INDONESIA di sampai dengan Desember 2024 Badan Pelindungan Pekeq'a Migran INDONESIA
l. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Ketenagakerjaan
3. Sekretariat Kabinet
Pelindungan . . .
FRESIOEN
-3 Sasaran Keglatan Keluaran Target YaLtu Penyelesaian Instansl Peranggung.Iawab Pendukung (i) (ii) (iii) (M (v) (vi) Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA merrgenai penyederhanaan proses penerbitan surat izin perekrutan Peke4'a Migran INDONESIA dalam 1 (satu) hari ke{a setelah dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan serta pendelegasian penandatanganan surat izin perekrutan Pekerja Migran INDONESIA.
lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA mengenai penyederhanaan proses penerbitan surat izin perekrutan Pekeq'a Migran INDONESIA dalam 1 (satu) hari keq'a setelah dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan serta pendelegasian.
penandatanganan surat izin perekrutan Pekerja Migran INDONESIA.
4. Melakukan . . .
Sasararr Kegiatan Keluaran Target Slaktu Penyelesaian Instansl Penangguag Jawab Pendukuag (i) (ii) (iii) (iv) (v) (-)
4. Melakukan evaluasi standar pe{anjian penempatan untuk skema penempatan P to P.
Tersusunnya penyempumaan standar pe{anjian penempatan untuk skema penempatan P to P.
Desember 2024 Kementerian Ketenagakerjaan
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Dalam Negeri
3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
4. Sekretariat Kabinet
5. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA
5. Melakukan evaluasi standar pefanjian penempatan untuk skema penempatan Pemerintah.
Tersusunnya penyempurnaan standar Perjanjian Penempatan untuk skema penempatan Pemerintah.
Desember 2024 Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA
l. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Ketenagakerjaan
3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
4. Kementerian Dala:rr Negeri
5. Sekretariat Kabinet
6. Melakukan . . .
5 Sasaran Kegiatan Keluaran Target Waktu Penyelesaian Instansi Peaanggung Jawab (i) (ii) (iii) (i") (v) (vr)
6. Melakukan standardisasi ke{a.
evaluasi pe{anjian Tersusunnya penyempurnaan standar perjanjian kerja.
Desember 2024 Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Ketenagakerjaan
3. Kementerian Luar Negeri
4. Kementerian Perdagangan
5. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
6. Kementerian Dalam Negeri
7. Sekretariat Kabinet
7. Pemberian informasi peluang Penempatan Pekerl'a Migran INDONESIA oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui pameran pasar kerja luar negeri dan Tersusunnya Instrumen kebijakan untuk meningkatkan peran Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dalam pemberian informasi peluang sampai dengan J:.:.ll2024
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Dalam Negeri
1. Kementerian Ketenagakerjaan
2. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
3. Sekretariat Kabinet
sosialisasi . . .
Sasaran Kegiatan Keluaran Target trIaku Penyelesaian Instansi Penanggung Jawab PenduLung (i) (ii) (iii) (iv) (v) (vi) sosialisasi informasi pasar ke{a, tata cara penempatan, pelindungan jaminan sosial, dan kondisi kefa di luar negeri.
Perrempatan Pekerja Migran INDONESIA melalui pameran pasar kerja luar negeri dan/atau sosialisasi informasi pasar kerja, tata cara penempatan, petndungan jaminan sosial, dan kondisi kerja di luar negeri.
4. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA
5. Kepolisian Negara
6. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan
8. Penyederhanaan pendaftaran Calon Pekerja Migran INDONESIA melalui sistem informasi ketenagakerjaan.
Tersusunnya penyempurnaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai tata cara Penempatan Pekefa Migran INDONESIA yang antara lain September 2O24 Kementerian Ketenagakefaan
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Dalam Negeri
3. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
penyederhanaan . . .
R,EPUBUK INDONESIA -7 Sasaran Kegiatan Keluaran Target Wattu Penyelesalan Instangi Penanggung .Iawab Pe (i) (ii) (iii) (iv) (v) (vi) penyederhanaan verifikasi pendaftaran Calon Pekerja Migran INDONESIA melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan oleh Dinas Ketenagakerjaan sesuai domisili Calon Pekerja Migran INDONESIA dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.
5. Sekretariat Kabinet
6. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA
7. Pemerintah Daerah Provinsi
8. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
9. Kemudahan . . .
R,EPUBLIK INDONESIA
Sasaran Kegiatan Keluaran Target Yaktu Penyelesatran Iastansl Penaaggung Jawab Pendukung (i) (ii) (iii) (rq (v) (vi)
9. Kemudahan pelayanan paspor Pekerja Migran INDONESIA.
Pelayanan digital bagi proses pelayanan paspor termasuk bagi Pekerja Migran INDONESIA dan pelayanan paspor Pekerja Migran INDONESIA di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Peke{a Migran INDONESIA.
sampai dengan Desember 2024 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
l. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
3. Kementerian Luar Negeri
4. Kementerian Dalam Negeri
5. Kementerian Ketenagakefaan
6. Kementerian Perdagangan
7. Sekretariat Kabinet
8. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA
9. Kepolisian Negara
10. Implementasi . . .
PR,ESIDEN
-9 Sasaran Kegiatan Keluaran Target Waktu Penyelesaian Instansl Penanggung Jawab Pendukung
(1) (ii) (iii) (M (v) (vr) l O.Implementasi kemudahan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian bag Calon Pekerja Migran INDONESIA.
Hasil implementasi pelayanan surat keterangan catatan kepolisian baqi Calon Peke4'a Migran INDONESIA di LTSA Pekerja Migran INDONESIA dan lokasi domisili melalui surat keterangan catatan kepolisian online,stxat keterangan catatan kepolisian mobile/kelilirtg, atau dapat dikuasakan kepada perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang akan memberangkatkan dibuktikan dengan lampiran surat izin J:uln2024 Kepolisian Negara
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
2. Kementerian Dalam Negeri
3. Kementerian Ketenagakerjaan
4. Sekretariat Kabinet
5. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA
perusahaan . . .
R,EPUELIK INDONESIA
Target WaLtu (i) (vr) 1 1. Penyesuaian persyaratan dokumen visa kerja.
l. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Luar Negeri
3. Kementerian Dalam Negeri
4. Kementerian Perdagangan
5. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
6. Sekretariat Kabinet
7. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA
2. Tersusunnya . . .
- 11-.
Sasaran Kegiatan Keluaran Target Waltu Penyelesaian Instansl Penanggung Jawab Peadukr,rng (i) (ii) (iii) (iv) (v) ("r)
2. Tersusunnya penyempurnaan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA mengenai proses sebelum bekerja bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA yang antara lain persyaratan dokumen visa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan negara tduan penempatan.
Desember 2O24 Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Ketenagakerjaan
3. Kementerian Luar Negeri
4. Kementerian Dalam Negeri
5. Kementerian Perdagangan
6. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
7. Sekretariat Kabinet
12.Optimalisasi...
Kegiatan 11
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Dalam Negeri
3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
4. Sekretariat Kabinet I 2 . Optimalisasi pembentukan dan pelayanan LTSA termasuk mal pelayanan publik.
Tersusunnya penyempurnaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai pedoman pembentukan dan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA, yang antara lain mengatur optimalisasi pembentukan dan pelayanan di LTSA Pekerja Migran INDONESIA termasuk mal pelayanan publik.
Agu.stus 2024 Kementerian Ketenagakerjaan Target trIaltu (i) (iii) (iv) (v)
13. Peningkatan . . .
I FR,ESIOEN REFUEH( INDONES'A
Sasaran Kegiatan Keluaraa Target Wattu Penyelesaian Instansi Peaanggung.Iawab Pe (i) (ii) (iii) (iv) (v) (vr) l3.Peningkatan kualitas pelaksanaan orientasi prapemberangkatan.
1. Peningkatan kualitas pelaksanaan orientasi prapemberangkatan dan tanpa dikenakan biaya kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA.
2. Pelaksanaan orientasi prapemberangkatan dilakukan sejak 1 (satu) hari kerja setelah verifikasi dokumen Pekerja Migran INDONESIA dinyatakan lengkap.
sampai dengan Desember 2O24 Badan Pelindungan Pekeq'a Migran INDONESIA
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Ketenagakerjaan
3. Kementerian Dalam Negeri
4. Kementerian Luar Negeri
5. Kementerian Perdagangan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Sekretariat Kabinet
9. Kepolisian Negara
lO.Pemerintah Daerah Provinsi I 1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
12. BPJS Ketenagakerj aan
13.BPJS Kesehatan
14. Standardisasi . . .
PR,ESIDEN
-L4- Sasaran Keglatan Keluaran Target Wahu Penyelesaian Instansl Penangguag Jawab Pendulung (i) (ii) (iii) (iv) (v) (vi) I 4 . Standardisasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan perneriksaan psikologis Calon Pekerja Migran INDONESIA.
Tersusunnya penyemPurnaan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologis Calon Pekerja Migran INDONESIA.
September 2024 Kementerian Kesehatan
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3. Kementerian Ketenagake{aan
4. Kementerian Dalam Negeri
5. Sekretariat Kabinet
6. Badan Pelindungan Peke{ a Migran INDONESIA
2. Perluasan kesempatan kerja di luar negeri.
Peningkatan kerja sama luar negeri dalam rangka Pelindungan dan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
Hasil asesmen dan penyampaian rekomendasi oleh Perwakilan Republik INDONESIA ke Pemerintah sampai dengan Desember 2024 Kementerian Luar Negeri
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Ketenagakerjaan
3. Kementerian Perdagangan
Pusat . . .
PRESIDEN R,EPUBUK INDONESTA
(i) (v) (vi) Pusat terkait pemenuhan kriteria negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Sekretariat Kabinet
5. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA
3. Kemudahan akses biaya Penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
1. Penyaluran Kredit Usaha Rakyat skema Penempatan Pekerja Migran INDONESIA (KUR PMI) yang mudah diakses dan murah, sesuai dengan kebutuhan biaya penempatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
1. Terwujudnya peningkatan realisasi KUR PMI kepada Calon Peke{a Migran INDONESIA melalui sosialisasi kepada seluruh stakeholder utamanya yang berkaitan dengan kegiatan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA, sampai dengan Desember 2O24 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomiarr
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2. Kementerian Ketenagakefaan
3. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
4. Kementerian Keuangan
5. Sekretariat Kabinet
6. Badan Pelindungan Pekef a Migran INDONESIA
2. Calon . . .
FR,ESIDEN REFUELIK INDONES]A -L6- Sasaran Kegiatan Keluaran Target Waktu Penyelesaian Instansl Penanggung .Iawab Pendutung (i) (ii) (ii1) (iv) (v) (vi)
2. CaTon Pekerja Migran INDONESIA dapat memanfaatkan kredit usaha rakyat sebagai salah satu sumber pembiayaan penempatan keq'a di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,
3. Besaran plafon pinjaman KUR PMI sesuai dengan strultur biaya penempatan yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah . . .
FRESIOEN NEFUEUK INDONES]A
(i) (ii) (iii) (iv) (v) (vi) Pemerintah untuk masing-masing negara tujuan penempatan.
4. Pencairan KUR PMI dilaksanakan secara bertahap sejak awal tahapan proses pengurusan dokumen Penempatan Pekerja Migran INDONESIA berdasarkan penilaian objektif penyalur kredit usaha ralryat.
2. Evaluasi . . .
FRESIOEN
Sasaran Kegiatan Keluaran Target Xlaktu Penyelesalan Instansl Penanggung Jawab Pendukung (0 (ii) (iii) (M (v) (vi)
2. Evaluasi implernentasi pengaturan mengenai biaya Penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
Hasil evaluasi implementasi pengaturan mengenai biaya Penempatan Peke{a Migran INDONESIA.
Ol<rtober 2024 Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA 1, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Ketenagakeq'aan
3. Kementerian Luar Negeri
4. Kemerrterian Perdagangan
5. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
6. Kementerian Kesehatan
7. Sekretariat Kabinet
8. Pemerintah Daerah Provinsi
9. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
4. Peningkatan . . .
t
REFUEUK INDONES]A
Sagaran Kegiatan Keluaran Target Waktu Penyelesaian Iastansl Penanggung Jawab Pendukung (i) (ii) (iii) (rg (v) (vi)
4. Peningkatan kompetensi Calon Pekerja Migran INDONESIA.
l. Penyediaan fasilitas pelatihan/pendidikan dan sertifrkasi kompetensi bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA.
Tersusunnya Penyempurnaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai pendidikan dan pelatihan ke{a bagi Calon Peke{a Migran INDONESIA di luar negeri, termasuk standardisasi kompetensi instruktur, biaya, kurikulum/ silabus, serta sarana dan prasarana pelatihan.
Desember 2O24 Kemerrterian Ketenagakerjaan
l. Kemerrterian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3. Kementerian Dalam Negeri
4. Sekretariat Kabinet
5. Badan Pelindungan Peke{a Migran INDONESIA
6. Badan Nasional Sertifikasi Profesi
7. Pemerintah Daerah Provinsi
8. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
2. Pelaksanaan . . .
1. Meningkatnya mutu pelatihan pada lembaga pelatihan ke{a melalui bimbingan teknis.
2. Meningkatnya lembaga pelatihan kefa yang menyelenggarakan pelatihan bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA yang terakreditasi.
Desember 2O24 Kementerian Ketenagakerjaan
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Koordinator Bidang Pembangu.nan Manusia dan Kebudayaan
3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
4. Sekretariat Kabinet
5. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA
6. Pemerintah Daerah Provinsi
7. Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
2. Pelaksanaan akreditasi lembaga pelatihan kef a.
Jawab (ii) (iii) (iv) (v)
3. Pengembangan . . .
,(
1. Kementerian Ketenagakerjaan
2. Badan Nasional Sertifikasi Profesi
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
4. Sekretariat Kabinet
5. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA (i) (ii) (M
1. Tersedianya skema sertifikasi kompetensi Calon Pekerja Migran INDONESIA sesuai permintaan negara tqiuan penempatan.
2. Integrasi sistem layanan penerbitan sertifikasi.
Desember 2O24
4. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keq'a melalui lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik Pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi.
l. Instrumen kebijakan untuk meningkatkan penyelenggaraan pelatihan ke{a bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA dari Pemerintah Daerah.
Jrtli 2o24
1. Kementerian Koordinator Perekonomian
2. Kementerian Negeri Bidang Dalam
1. Kementerian Ketenagakerjaan
2. Sekretariat Kabinet
3. Badan Pelindungan Pekerj a Migran INDONESIA
4. Pemerintah Daerah Provinsi
2.Terjalinnya...
FNESIDEN
tlasaran Kegiatan Keluaran Target Wahu Penyelesalan Instansi Penangguag .Iawab Pendukung (i) (il) (iii) (iv) (v) (vi)
2. Terjalinnya ke{a sama pemerintah daerah dengan lembaga pelatihan kefa swasta yang terakreditasi.
5. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
5. Pemanfaatan program kartu prakerja sebagai dukungan akses pelatihan bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA.
Program kartu prakerja sebagai dukungan komplementer akses pelatihan Calon Pekerja Migran INDONESIA.
sampai dengan Desember 2024 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
l. Kementerian Ketenagakerjaan
2. Kemerrterian Keuangan
3. Sekretariat Kabinet
4. Badan Pelindungan Pekeri a Migran INDONESIA
5. Kemudahan pelayanan keberangkatan dan kedatangan Pekerja Migran INDONESIA.
1. Perluasan layanan verifrkasi dokumen keberangkatan Pekerja Migran INDONESIA di embarkasi bagi Pekerja Migran INDONESIA.
Proses layanan verifikasi di embarkasi lebih mudah, cepat, dan aman serta embarkasi dan debarkasi internasional memiliki fasilitas autogate di beberapa titik yakni Bandara Soekarno Hatta, sampai dengarr Desember 2024 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Dalam Negeri
3. Kementerian Perhubungan
4. Kementerian BUMN
Bandara Juanda . . .
FF,ESIDEN
Sasaran Kegiataa Keluaraa Target YaLtu Penyelesalan Instaasl Penanggung Jawab Pendukung (i) (ii) (iii) (19 (v) (vr) Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Kualanamu, dan Bandara Hang Nadim, serta pelabuhan di Batam.
5. Kementerian Ketenagakerjaan
6. Sekretariat Kabinet
7. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA
2. Perluasan help desk bag1 Pekerja Migran INDONESIA di embarkasi dan debarkasi internasional termasuk pelabuhan dan kantor perbatasan lintas negara.
Penyediaan lelp desk yang menyediakan informasi, advokasi, pendataan, dan pemulangan Peke{a Migran INDONESIA, tidak hanya di bandara namun juga pelabuhan dan kantor perbatasan lintas negara.
sampai dengan Desember 2O24 Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Dalam Negeri
3. Kementerian Perhubungan
4. Kementerian BUMN
5. Kementerian Ketenagakerjaan
6. Sekretariat Kabinet
7. Kepolisian Negara
8. Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan
3. Peningkatan . . .
Sasaran
(1) Koglataa Inctansl Koluaraa Terg€t Wektu Penyelesaian Penangguag .Iawab Peadutung (M (v) (vi) (ii) (iii)
l. Sosialisasi dan implementasi regu.lasi mengenai kebiiakan dan pengaturan impor, dalam rangka kelancaran arus kedatangan barang milik Pekerja Migran INDONESIA.
2. Sosialisasi dan implementasi pemberian insentif frskal atas barang milik Peke{a Migran INDONESIA.
sampai dengan] Desember 2024
1. Kementerian Keuangan
2. Kementerian Perdagangan
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Perhubungan
3. Kementerian BUMN
4. Kementerian Ketenagakerjaan
5. Badan Pelindungan Peke{a Migran INDONESIA
3. Peninglatan kelancaran dan kemudahan atas kedatangan bara:rg irnpor milik Pekerja Migran INDONESIA.
B. Pelindungan . . .
PRESIOEN
- 25.- (i) B. Pelindungan Pekef a Migran INDONESIA
l. Perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerj aan bag Pekerja Migran INDONESIA.
1. Pembukaan pengembangan layanan Ketenagakerjaan.
dan kanal BPJS
l. Tersedianya kanal layanan informasi interaktif bagr Pekerja Migran INDONESIA di INDONESIA dan negafa penempatan.
2. Perluasan unit layanan representatif BPJS Ketenagakerjaan di 4 (empat) negara atau wilayah sesuai dengan ketentuan di negara atau wilayah setempat.
Desember 2024
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangu.nan Manusia dan Kebudayaan
2. BPJS Ketenagakerj aan
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Ketenagakerjaan
3. Kementerian Luar Negeri
4. Kementerian Perdogangan
5. Kementerian Dalam Negeri
6. Kementerian BUMN
7. Kementerian Komunikasi dan Informatika
8. Sekretariat Kabinet
9. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA
3. Pengembangan . . .
FR.ESIDEN
Sasaran Kegiatan Keluaran Target trIaktu Penyelesalan Instansl Penanggung Jawab Pendulung
(1) (ii) (iii) (M (v) (vr)
3. Pengembangan unit layanan BPJS Ketenagakerjaan di bandara, pelabuhan, dan/ atau pos lintas batas negara.
4. Terwujudnya penguatan interoperabilitas berbagai sistem terkait Pekerja Migran INDONESIA untuk penelusuran kepesertaan jaminan sosial bagi Pekerja Migran INDONESIA secara bertahap.
2. Perluasan . . .
FRESIOEN
Kementerian Luar Negeri I Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Ketenagake{aan
3. Kementerian Perdagangan
4. Sekretariat Kabinet
5. Badan Pelindungan Pekerj a Migran INDONESIA
6. BPJS Ketenagakerj aan
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
2. BPJS Ketenagakerj aan
1. Kemen Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Ketenagakerjaan
3. Kementerian Perdagangan
4. Kementerian Luar Negeri
5. Selrretariat Kabinet
6. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA (i) (ii)
2. Perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bag Pekerja Migran INDONESIA yang telah berada di negara penempatan.
l. Tersedianya kanal layanan daftar dan layanan bayar secara digital melalui portal peduli Warga
(WND.
Agustus 2O24
2. Penjajakan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan lembaga asuransi atau jaminan sosial yang ada di negara penempatan.
2
PRESIOEN
Sasaran Kegtatan Keluaran Target Waktu Penyelesalan Instaasl Penaaggung Jawab PenduLung (i) (ii) (iii) (iv) (v) (vi)
2. Optimalisasi kepesertaan dan layanan jaminan sosial kesehatan bag Pekefa Migran INDONESIA.
Menyusun Peraturan Menteri Kesehatan mengenai jaminan sosial kesehatan bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengatur jaminan sosial kesehatan bagr Pekerl'a Migran INDONESIA pada masa sebelum bekerja dan setelah pulang ke INDONESIA.
Tersusunnya Peraturan Menteri Kesehatan mengenai jaminan sosial kesehatan bagr Pekerja Migran INDONESIA yang mengatur jaminan sosial kesehatan bagr Pekerja Migran INDONESIA pada masa sebelum beke{a dan setelah pulang ke INDONESIA serta jaminan sosial kesehatan bagr anggota keluarga Pekerja Migran INDONESIA.
September 2024 Kementerian Kesehatan
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3. Kementerian Ketenagakerjaan
4. Kementerian Luar Negeri
5. Kementerian Perdagangan
6. Sekretariat Kabinet
7. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA
8. BPJS Kesehatan
3. Advokasi . . .
- 29.- Sasaran Kegiatan Keluaran Target Waltu Penyelesaian Instansl Peaanggung Jawab Pend
(1) (ii) (iii) (iv) (v) (vi)
3. Advokasi dan pembelaan Pekerja Migran INDONESIA.
1. Peningkatan pelayanan bantuan hukum bag Pekerja Migran INDONESIA bermasalah di luar negeri.
1. Pendampingan, mediasi, advokasi, dan/atau fasilitasi bantuan hukum bog' Pekerja Migran INDONESIA bermasalah di luar negeri oleh Perwakilan Republik INDONESIA.
2. Pendataan dan pelaporan Peke{a Migran INDONESIA yang diberikan fasilitasi pendampingan, mediasi, advokasi, dan/atau fasittasi bantuan hukum bagi Pekeq'a Migran INDONESIA bermasalah di luar neqeri.
sampai dengan Desember 2024 Kementerian Luar Negeri
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Ketenagakerjaan
3. Kementerian Perdagangan
4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
5. Sekretariat Kabinet
6. Badan Pelindungan Pekerj a Migran INDONESIA
7. Kepolisian Negara
2.Peningkatan...
FF.ESIDEN
Sasaran Keglatan Keluaran Target Slaktu Penyelesalan Instansl Penanggung Jawab Pendukung
(1) (ii) (iii) (iv) (v) (vi)
2. Peningkatan pelayanan penanganan permasalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA, Pekerja Migran INDONESIA, dan/atau keluarganya di dalam negeri.
l. Penanganan permasalahan bag Calon Pekerja Migran INDONESIA, Pekerja Migran INDONESIA, dan/atau keluarganya di dalam negeri.
2. Pendataan dan pelaporan penanganan permasalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA, Pekerja Migran INDONESIA, dan/atau keluarganya di dalam negeri.
sampai dengan Desember 2O24
1. Kementerian Dalam Negeri
2. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA
l. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Ketenagakerjaan
3. Sekretariat Kabinet
4. Kepolisian Negara
4.Fasilitasi...
Sasaran Kegiatan Keluaran Target trIaktu Penyelesalan Instansl Pcnanggung Jawab Pendukung (0 (ii) (iii) (rq (v) (vi)
4. Fasilitasi kepulangan Pekerja Migran INDONESIA dalam situasi khusus yang meliputi:
a. te{adi bencana alam, wabah penyakit, dan perang;
b. pendeportasian besar-besaran;
dan/atau
c. negara penempatan tidak lag men-jarnin keselamatan Pekerja Migran INDONESIA bermasalah.
Menyusun penyempurnaan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengenai peta jalan pemulangan dan pemberdayaan tenaga kerja INDONESIA bermasalah.
Tersusunnya penyempurnuran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengenai peta jalan pemulangan dan pemberdayaan tenaga ke{a INDONESIA bermasalah, yang menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan fasilitasi kepulangan Pekerja Migran INDONESIA antara lain:
September 2024 Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Ketenagake{aan
3. Kementerian Luar Negeri
4. Kementerian Dalam Negeri
5. Kementerian Perdagangan
6. Kementerian Sosial
7. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
8. Kementerian Perencanaan Pembangu.nan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
9. Sekretariat Kabinet lO.Badan Pelindungan Pekeria Migran INDONESIA
a.fasilitasi...
Sasaran Kegiatan Keluaran Target Waktu Penyelesalan Instarrsl Penanggung Jawab Pendukung (i) (ii) (iii) (iv) k) (-)
a. fasilitasi kepulangan Pekerja Migran INDONESIA dari embarkasi ke debarkasi oleh Perwakilan Republik INDONESIA; dan
b. fasilitasi kepulangan Pekerja Migran INDONESIA dari debarkasi ke daerah asal oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
I l.Kepolisian Negara
12. Pemerintah Daerah Provinsi
13. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
5.Fasilitasi...
R,EPUEUK INDONESTA
5. Fasilitasi kepulangan Pekerja Migran INDONESIA bermasalah.
1. Evaluasi fasilitas kepulangan Peke{a Migran INDONESIA bermasalah yang penempatannya melalui skema P to P.
1. Hasil evaluasi fasilitasi kepulangan Pekerja Migran INDONESIA dari embarkasi ke debarkasi dan debarkasi ke daerah asal oleh perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
2. Pendataan dan pelaporan Pekerja Migran INDONESIA bermasalah yang diberikan fasilitas kepulangan oleh perusahaan Penempatan Peke{a sampai dengan Desember 2O24 Kementerian Ketenagakerjaan
l. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Luar Negeri
3. Kementerian Dalam Negeri
4. Kementerian Perdagangan
5. Sekretariat Kabinet
6. Badan Pelindungan Peke{a Migran INDONESIA
7. Kepolisian Negara
8. Pemerintah Daerah Provinsi
9. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota INDONESIA.
2. Evaluasi
I Saearan Kegtatan Keluaraa Target trIaktu Penyelesalan Instansl Penanggung Jawab Pendukung
(1) (ii) (iii) (iv) (v) (vi)
2. Evaluasi fasilitas kepulangan Pekerja Migran INDONESIA bermasalah yang penempatamya melalui skema untuk kepentingan perusahaan sendiri.
l. Hasil evaluasi fasilitasi kepulangan Pekerja Migran INDONESIA dari embarkasi ke debarkasi dan debarkasi ke daerah asal oleh perusahaan.
2. Pendataan dan pelaporan Pekerja Migran INDONESIA bermasalah yang diberikan fasilitas kepulangan oleh perusahaan.
sampai dengan Desember 2024 Kementerian Ketenagakerjaan
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Luar Negeri
3. Kementerian Perdagangan
4. Kementerian Dalam Negeri
5. Sekretariat Kabinet
6. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA
7. Kepolisian Negara
8. Pemerintah Daerah Provinsi
9. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
3.Evaluasi...
Sasaran Kegiatan Keluaran Target Waktu Penyelesaian Instarrsl Penanggung Jawab PenduLung (r) (ii) (iii) (iv) (v) (-)
3. Evaluasi kepulangan Pekerja Migran INDONESIA bermasalah yang penempatannya melalui skema Pekerja Migran INDONESIA perseorangan.
1. Hasil evaluasi kepulangan Pekerja Migran INDONESIA bermasalah yang penempatannya melalui skema Pekerja Migran INDONESIA perseorangan.
2. Pendataan dan pelaporan Pekerja Migran INDONESIA bermasalah yang penempatannya melalui skema Pekerja Migran INDONESIA perseorangan.
sampai dengan Desember 2024
1. Kementerian Ketenagakerjaan
2. Kementerian Luar Negeri
3. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA
l. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Perdagangan
3. Sekretariat Kabinet
4. Kepolisian Negara
5. Pemerintah Daerah Provinsi
6. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
4. Menyusun . . .
Sasaran Kegiatan Keluaran Target Waktu Penyelesalan Instansl Penaaggung .Iawab Pendukuag (4 (ii) (iii) (i") (v) (vr)
4. Menyusun pedoman kepulangan Pekerja Migran INDONESIA bermasalah dari embarkasi ke debarkasi yang penempatannya melalui skema penempatan pemerintah (G to G dart G to \.
Tersusunnya protokol pemulangan Pekef a Migran INDONESIA bermasalah dari embarkasi ke debarkasi.
Jwli2024 Kementerian Luar Negeri
l. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Perdagangan
3. Kementerian Ketenagakerjaan
4. Sekretariat Kabinet
5. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA
6. Kepolisian Negara
7. Kantor Staf PRESIDEN
8. Pemerintah Daerah Provinsi
9. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
5. Evaluasi . . .
5. Evaluasi kepulangan Pekerja Migran INDONESIA bermasalah yang penempatannya melalui skema penempatan pemerintah (G fo G dan Gto \.
1. Penyempurnaan layanan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA bermasalah dari negara tduan penempatan ke daerah asal oleh Badan Pelindungan Peke{a Migran INDONESIA.
sampai dengan Desember 2O24 Badan Pelindungan Peke{a Migran INDONESIA
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Perdagangan
3. Kementerian Ketenagakerjaan
4. Sekretariat Kabinet
5. Kepolisian Negara
6. Kantor Staf PRESIDEN
7. Pemerintah Daerah Provinsi
8. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
2. Pendataan . . .
2. Pendataan dan pelaporan Pekerja Migran INDONESIA bermasalah yang diberikan fasilitasi kepulangan dari embarkasi ke debarkasi oleh Kementerian Luar Negeri.
(1) (iv) (vr) sampai dengan Desember 2O24 Kementerian Luar Negeri
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Perdagangan
3. Kementerian Ketenagakerjaan
4. Sekretariat Kabinet
5. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA
6. Kepolisian Negara
7. Kantor Staf PRESIDEN
8. Pemerintah Daerah Provinsi
9. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
3.Pendataan...
Sasaraa Kegiatan Keluaran Target trIaltu Penyelesalan Iastansl Peranggung Jawab Pendukung (i) (ii) (iii) (iv) (v) (v1)
3. Pendataan dan pelaporan Pekerja Migran INDONESIA bermasalah yang diberikan fasilitasi kepulangan dari debarkasi ke daerah asal oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
sampai dengan Desember 2024 Badan Pelindungan Peke{a Migran INDONESIA
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Perdagangan
3. Kementerian Ketenagakerjaan
4. Sekretariat Kabinet
5. Kepolisian Negara
6. Kantor Staf PRESIDEN
7. Pemerintah Daerah Provinsi
8. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
6. Penguatan . . .
REPUILIK TNDONES]A
Inctansl Sasatan Kcluara.a Menyusun kajian mekanisme pelindungan kesehatan dan/atau jaminan sosial bagi Pekerja Migran INDONESIA di negara penempatan.
Peadutung Targot Waltu Peayelesalaa Peaerggung.Iawab Kegiatan (vi) (v) (iii) (iv) (ii)
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Luar Negeri
3. Kementerian Perdagangan
4. Kementerian Keuangan
5. Selrretariat Kabinet
6. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA
7. BPJS Kesehatan
8. BPJS Ketenagakerj aan Desember 2024
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangu.nan Manusia dan Kebudayaan
2. Kementerian Ketenagakerjaan
3. Kementerian Kesehatan Hasil kajian mekanisme pelindungan kesehatan dan/atau jaminan sosial bag Pekerja Migran Indorresia di negara penempatan.
6. Penguatan kebijakan mekanisme pelindungan kesehatan dan/atau jaminan sosial bagi Pekerja Migran INDONESIA di negara penempatan.
C. Pengawasan . . .
-4L- Sasaraa Kegiatan Keluaran Target Wahu Peayelesalan Instansi Penanggung Jawab Pendukung (i) (ii) (ii1) (iv) (v) (vt) C. Pengawasan Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA
1. Penataan proses perekrutan Calon Pekerja Migran INDONESIA di daerah.
Penguatan peran Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa dalam proses perekrutan Calon Pekerja Migran INDONESIA.
Meningkatnya kapasitas peran pengantar kerja/ aparatur Pemerintah Desa dalam proses perekrutan Calon Pekerja Migran INDONESIA.
Desember 2024 Kementerian Ketenagake{aan
l. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
3. Kementerian Dalam Negeri
4. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Ttansmigrasi
5. Sekretariat Kabinet
6. Badan Pelindungan Peke{a Migran INDONESIA
7. Kepolisian Negara
8. Pemerintah Daerah Provinsi
9. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lO. Pemerintah Desa
2. Pemberantasan . . .
FR.ESIDEN
2. Pemberantasan praktik pungutan liar dalam pelayanan proses Penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
Peningkatan pengawasan proses Penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
1. Penguatan peran dan fungsi satuan tugas sapu bersih pungutan liar dalam proses Penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
2. Meningkatnya fungsi pengawasan dalam proses penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
sampai dengan Desember 2024 1, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
2. Kemerrterian Ketenagakerjaan
3. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Dalam Negeri
3. Sekretariat Kabinet
4. Tentara Nasional INDONESIA
5. Kepolisian Negara
6. Badan Intelijen Negara
7. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
8. Pemerintah Daerah Provinsi
9. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
3.Pencegahan...
FFESIDEN
Sasaran Keglatan Keluaran Target Waktu Penyelesalan Instangl Penangguag Jawab Pendukung (i) (ii) (iii) (iv) (v) (vl)
3. Pencegahan dan penindakan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang berangkat secara nonprosedural.
1. Pencegahan terhadap Peke{a Migran INDONESIA yang akan berangkat atau diberangkatkan secara nonprosedural di tempat pemeriksaan imigrasi.
2. Penindakan terhadap para pihak yang membantu melakukan proses Penempatan Pekerja Migran INDONESIA secara nonprosedural.
l. Penandaan nomor induk kependudukan atau paspor Pekerja Migran INDONESIA yang akan berangkat atau diberangkatkan dengan sengaja secara nonprosedural pada sistem keimigrasian untuk pencegahan keberangkatan Penempatan Peke{a Migran INDONESIA secara nonprosedural.
sampai dengan Desember 2024
l. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2. Kepolisian Negara
l. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Ketenagakerjaan
3. Kementerian Dalam Negeri
4. Sekretariat Kabinet
5. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA
6. Pemerintah Daerah Provinsi
7. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
2.Penegakan...
Sasaran Kegiatan Keluaran Target Wahu Perryelesaian Instansl Penanggung Jawab Pendukung (i) (ii) (iii) (19 (v) (vr)
2. Penegakan hukum terhadap para pihak yang melakukan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA secafa nonprosedural.
4. Penguatan pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian.
Penguatan pelayanan dan penegakan hukum bag sumber daya manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Pelindungan Peke{a Migran INDONESIA, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Kefa sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA, dan Kepolisian Negara
untuk penguatan pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian.
Jttli 2o24 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Ketenagakerjaan
3. Sekretariat Kabinet
4. Badan Pelindungan Pekef a Migran INDONESIA
5. Kepolisian Negara
D. Pelaksana . . .
REPUBLIK INDONESIA.
Sasaran Kegiatan Keluaran Target Waktu Penyelesaian Instansi Penanggung Jawab Pendukung (i) (ii) (iii) (iv) (") (ri) D. Pelaksana Penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan Lembaga Pendukung Penempatan Pekerja Migran INDONESIA Peningkatan profesionalitas pelaksana Penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan lembaga pendukung.
1 Evaluasi kinerja perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
1. Publikasi laporan kinerja perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
2. Tersusunnya daftar perusahaan Penempatan Pekerja Migran yang berkinerja baik dan dikenai sanksi.
sampai dengan Desember 2024 Kementerian Ketenagakerjaan
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Luar Negeri
3. Kementerian Perdagangan
4. Sekretariat Kabinet
5. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA
2. Pemantauan, evaluasi, dan pembinaan terhadap:
a. fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan darrr latau Publikasi kinerja fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan dart latau pemeriksaan psikologi, dan fasilitas yang menyelenggarakan pemeriksaan psikologi Desember 2024 Kementerian Kesehatan
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Ketenagakerjaan
3. Sekretariat Kabinet
4. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA
pemeriksaan . . .
PP,ESIDEN
[Fr-:]Ttl (i) (v) (vi) bag Calon Peke{a Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA.
5. Pemerintah Daerah Provinsi
6. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Publikasi lembaga pelatihan kerja milik Pemerintah dan swasta yang melaksanakan program pelatihan kerja bag Calon Peke{a Migran INDONESIA.
Ju,t2024 Kementerian Ketenagakerjaan
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
3. Sekretariat Kabinet
4. Badan Pelindungan Peke{a Migran INDONESIA
4. Evaluasi . . .
4. Evaluasi mitra usaha dan pemberi kerja.
1. Tersusunnya pedoman penetapan daftar mitra usaha dan pemberi ke{a bermasalah di luar negeri.
2. Publikasi daftar mitra usaha yang bermasalah dan tidak bermasalah.
Desember 2O24
1. Kementerian Ketenagakerjaan
2. Kementerian Negeri
1. Kementerian Perdagangan
2. Baden Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Luar (i) E. Pendataan Pekerja Migran INDONESIA
1. Pendataan Pekerja Migran INDONESIA.
l. Peningkatan kemudahan lapor diri pada portal peduli WNI.
Pengembangan portal peduli WNI termasuk aplikasi gawai.
sampai dengan Jr;.li 2o24 Kementerian Luar Negeri
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Perdagangan
3. Kementerian Komunikasi dan Informatika
4. Kementerian Ketenagakerjaan
5.Kementerian...
Sasaran Keglatan Keluaran Target Waktu Penyelesaian Instansi Peaanggung Jawab Pendukung (i) (ii) (iii) (i") (v) (vr)
5. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
6. Sekretariat Kabinet
7. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA
2. Pemberian kemudahan ba$ Peke{a Migran INDONESIA tanpa dokumen yang melakukan lapor diri.
Pelayanan pemberian paspor bagi Pekerja Migran INDONESIA tanpa dokumen di seluruh Perwakilan Republik INDONESIA dengan percontohan di Arab Saudi.
sampai dengan Desember 2O24 Kementerian Luar Negeri
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Perdagangan
3. Kementerian Keuangan
4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
5. Sekretariat Kabinet
3. Pemulihan . . .
Sasaran Kegiatan Keluaran Target Waktu Penyelesaian Instansi Penanggung Jawab Pendukung (i) (ii) (iii) (iv) (") (vi)
3. Pemulihan jati diri Pekerja Migran INDONESIA tanpa dokumen berdasarkan data dinas kependudukan dan pencatatan sipil berbasis nomor induk kependudukan.
1. Terwujudnya kepastian pelindungan jati diri Pekerja Migran INDONESIA.
2. Pernartfaatan data kependudukan berbasis nomor induk kependudukan/nomor identitas tunggal di setiap Perwakilan Republik INDONESIA.
sampai dengan Desember 2024
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2. Kementerian Dalam Negeri
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Ketenagakerjaan
3. Kementerian Luar Negeri
4. Kementerian Perdagangan
5. Sekretariat Kabinet
6. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA
4. Integrasi data Pekerja Migran INDONESIA.
Tersedianya data Pekerja Migran INDONESIA secara periodik.
sampai dengan Desember 2024
1. Kementerian Ketenagakerjaan
2. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA
3. Badan Pusat Statistik
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
4. Kementerian .
Sasaran Kegiatan Keluaran Target Waktu Penyelesaian Instansi Penanggung Jawab Pendukung (i) (ii) (iii) (i") (") (vi)
4. Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional
5. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
6. Kementerian Sosial
7. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia B. Kementerian Dalam Negeri
9. Kementerian Perdagangan
10. Kementerian Luar Negeri
1 1. Kementerian .
Sasaran Kegiatan Keluaran Target Waktu Penyelesaian Instansi Penanggung Jawab Pendukung (i) (ii) (iii) (iv) (v) ("i) 1 1. Kementerian Keuangan
12.Kernenterian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak
13. Kementerian Komunikasi dan Informatika 1 4. Kementerian Kesehatan 1 5. Sekretariat Kabinet
16. Kepolisian Negara
17. Badan Nasional Sertifikasi Profesi 1 8. BPJS Ketenagakerjaan
19. BPJS Kesehatan
2.Pengembangan...
Sasaran Kegiatan Keluaran Target Waktu Penyelesaian Instansi Penanggung Jawab Pendukung (i) (ii) (iii) (iv) (v) (vi)
2. Pengembangan sistem informasi terpadu dalam penyelenggaraan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Integrasi sistem data dan informasi sistem informasi administrasi kependudukan, sistem informasi ketenagakerjaan, sistem komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA, pendaftaran online mandiri pada sistem BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, sistem informasi manajemen keimigrasian, portal peduli WNI, dan sistem informasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi secara bertahap.
Tersedianya sistem pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang modern, mudah, sederhana, dan praktis melalui penggunaan data secara interoperabilitas dan terintegrasi secara elektronik.
sampai dengan Desember 2024
1. Kementerian Ketenagakerjaan
2. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA
3. Kementerian Luar Negeri
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
4. Kementerian Perencanaa.n dan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional
5. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
6. Kementerian .
Sasaran Kegiatan Keluaran Target Waktu Penyelesaian Instansi Penanggung Jawab Pendukung (i) (ii) (iii) (i") (") (vi)
6. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
7. Kementerian Dalam Negeri
8. Kementerian Perdagangan
9. Kementerian Keuangan
10. Kementerian Pemberdayaan Perempu€Ln dan Pelindungan Anak 1 1. Kementerian Sosial 12 .Kernenterian Komunikasi dan Informatika 1 3. Kementerian Kesehatan
14. Sekretariat Kabinet
15. Kepolisian Negara
16. Badan .
Sasaran Kegiatan Keluaran Jawab
16.Badan Nasional Sertifikasi Profesi 1 7. BPJS Ketenagakerj aarr
18.BPJS Kesehatan Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA
Perundang-undangan dan Hukum, * PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd
Djaman
Your Correction
