Correct Article 9
PERPRES Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2024 tentang PENGUATAN TATA KELOLA PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan Rencana Aksi bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mengalokasikan pendanaan untuk pelaksanaan Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
