Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2024 tentang PENGUATAN TATA KELOLA PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi, serta menghimpun laporan terkait Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sebagai bahan perumusan dan penyiapan laporan capaian pelaksanaan Rencana Aksi.
Your Correction