Correct Article 6
PERPRES Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2024 tentang PENGUATAN TATA KELOLA PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(l) Gubernur menyampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri laporan hasil pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan masing-masing pemerintah daerah sesuai dengan Rencana Aksi secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(21 Bupati/wali kota menyampaikan kepada gubernur laporan hasil pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan masing-masing pemerintah daerah sesuai dengan Rencana Aksi secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/ atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Menteri/pimpinan . . .
PRESTDEN
(3) Menteri/pimpinan lembaga menyampaikan laporan hasil pelaksanaan, pemantauan, dan eva-luasi sesuai dengan Rencana Aksi kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction
