Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2024 tentang PENGUATAN TATA KELOLA PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota bertanggung jawab atas pelaksanaan Rencana Aksi sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan berdasarkan ketentqan peraturan perundang-undangan.
Your Correction