Correct Article 5
PERPRES Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2024 tentang PENGUATAN TATA KELOLA PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota bertanggung jawab atas pelaksanaan Rencana Aksi sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan berdasarkan ketentqan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
