Correct Article 4
PERPRES Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2024 tentang PENGUATAN TATA KELOLA PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan pertama kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dalam periode talrun 2024.
l2l Rencana Aksi untuk periode selanjutnya dilanjutkan berdasarkan hasil evaluasi dan ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
