Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2024 tentang PENGUATAN TATA KELOLA PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penguatan tata kelola Penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA diselenggarakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten / kota secara terencana, sistematis, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Penguatan tata kelola Penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Rencana Aksi.
Your Correction