Correct Article 2
PERPRES Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2024 tentang PENGUATAN TATA KELOLA PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Penguatan tata kelola Penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA diselenggarakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten / kota secara terencana, sistematis, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Penguatan tata kelola Penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Rencana Aksi.
Your Correction
