Correct Article 1
PERPRES Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2024 tentang PENGUATAN TATA KELOLA PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Penempatan Pekerja Migran INDONESIA adalah kegiatan pelayanan yang diberikan kepada calon pekerja migran INDONESIA dan/atau pekerja migran INDONESIA dimutai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
2. Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon pekerja migran INDONESIA dan/atau pekerja migran INDONESIA dan bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekbnomi, dan sosial.
3. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
4. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA.
5. Rencana Aksi Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Rencana Aksi adalah dokumen perencanaan untuk pelaksanaan kegiatan penguatan tata kelola Pehempatan Pekerja Migran INDONESIA dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Your Correction
