Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 130 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(i) Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (21 Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pengalihan anggaran antar kementerian/ lembaga; b. penyesuaian belanja negara secara otomatis; dan/atau c. earmarking belanja dalam rangka menghadapi ancaman terhadap perekonomian dan/atau instabilitas sistem keuangan.
Your Correction