Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 130 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), rincian Anggaran Tiansfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi dasar pen5rusunan dan pengesahan masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2O23. Pasal 11... BLIK INDONESIA - lo- Pasal 1 1 (l) Dalam hal terdapat pembentukan dan/atau perubahan kementerian negara/ lembaga, penyesuaian terhadap rincian alokasi angg.rran ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (21 Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran sebagai akibat pembentukan dan/atau perubahan kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pergeseran alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) Rincian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Your Correction