Correct Article 6
PERPRES Nomor 130 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Rincian Anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk investasi pemerintah pada pos pembiayaan untuk dana abadi di bidang pendidikan.
(3) Bentuk, skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai menggunakan hasil pengelolaan dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 7...
Your Correction
