Correct Article 2
PERPRES Nomor 130 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a terdiri atas rincian:
a. Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini; dan
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
