Correct Article 13
PERPRES Nomor 130 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 154 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 380) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
