Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 130 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Your Correction