Correct Article I
PERPRES Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (kmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 170) diubah sebagai berikut:
Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A' sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
