Correct Article 10
PERPRES Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2024 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 34 Tahun 2Ol3 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol3 Nomor 86), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 1 1 Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 34 Tahun 2Ol3 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol3 Nomor 86), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
