Correct Article 8
PERPRES Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2024 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota Komnas HAM dihentikan apabila:
a. berhenti; dan/atau
b. diberhentikan, dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
