Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2024 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota Komnas HAM dihentikan apabila: a. berhenti; dan/atau b. diberhentikan, dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction