Correct Article 7
PERPRES Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2024 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja; dan
c. jaminan kematian, yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
