Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2024 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berupa honorarium setiap bulan. (2) Honorarium yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a. Ketua sebesar Rp47.175.000,00 (empat puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah); b. Wakil Ketua sebesar Rp45.175.000,00 (empat puluh lima juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan c. Anggota sebesar Rp43.175.000,00 (empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Your Correction