Correct Article 3
PERPRES Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2024 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berupa honorarium setiap bulan.
(2) Honorarium yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. Ketua sebesar Rp47.175.000,00 (empat puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
b. Wakil Ketua sebesar Rp45.175.000,00 (empat puluh lima juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
c. Anggota sebesar Rp43.175.000,00 (empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Your Correction
